AUDIT KASUS PETRAL

  1. Auditor : KAP Kordamentha

 

  1. Jenis Audit : Audit Forensik

Audit forensik merupakan tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan criteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan.

  1. Prosedur Audit :

A.Identifikasi Masalah

Auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.

B.Pembicaraan dengan Klien

Auditor melakukan pembahasan bersama klien untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.

C.Pemeriksaan Pendahuluan

Auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau tidak.

D.Pemeriksaan Lanjutan

Auditor melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisanya. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.

E.Penyusunan laporan

Auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan antara lain :

  • Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi dilapangan
  • Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan
  • Simpulan, yaitu berisikan kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud.

 

  1. Kesimpulan :

Pada kasus petral dapat diambil kesimpulan, berdasarkan peninjauan (review) dokumentasi, data elektronik, wawancara, dan lain-lain Kordamentha tidak menemukan bukti atau informasi adanya korupsi maupun suap yang diterima oleh para karyawan petral. Sebaliknya hasil audit petral selama periode Januari 2012 hingga Mei 2015 itu hanya menemukan adanya penyimpangan dalam proses operasional perusahaan. Audit forensik yang dilakukan hanya menilai pada proses pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan minyak mentah yang berpotensi menimbulkan kecurangan. Dalam kasus ini Dirut PT Pertamina tidak menyebutkan total kerugian dan tidak menyebutkan nama-nama oknum yang bermain dalam pengadaan BBM.
Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia

Dalam kasus Petral ini terdapat beberapa prinsip, di antaranya :

  • Tanggungjawab Profesi

Lembaga audit independen (Kordamentha) sudah bertanggungjawab terhadap profesi kode etik akuntan karena sudah menyiapkan bukti-bukti dan mengaudit para pegawai nakal hingga menemukan kecurangan yang merugikan negara.

  • Integritas

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggungjawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Dalam kasus ini, lembaga audit independen (Kordamentha) telah membuktikan pegawai yang bermasalah tidak diberikan izin untuk mendapatkan wewenang lagi dalam menjalankan tugas dibagian impor BBM. Hal ini menunjukan integritasnya dan agar segera direalisasi sehingga meningkatkan kepercayaan publik (masyarakat).

  • Obyektivitas
    Lembaga audit independen, Kordamentha merupakan auditor eksternal yang bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

Dari pernyataan di atas, lembaga audit independen, Kordamentha, sudah melakukan audit sesuai dengan kode etik No. 100 tentang independensi dan integritas pada profesi yang ia kerjakan. Kordamentha menemukan ada pegawai Pertamina yang tidak kooperatif dalam mendukung proses audit forensik kegiatan bisnis Petral selama periode 1 Januari 2015-31 Mei 2015.

 

  1. Temuan Audit :

Berdasarkan pelanggaran No. 100 tentang Independensi, Integritas dan Objektivitas dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang dilakukan kasus Petral setelah diaudit oleh Kordamentha adalah sebagai berikut:

  • Adanya jaringan mafia minyak dan gas (migas) yang telah menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama 3 tahun.
  • Adanya pihak ketiga di luar bagian manajemen Petral dan Pertamina yang ikut campur dalam proses pengadaan dan jual beli minyak mentah maupun produk bahan bakar minyak (BBM), mulai dari mengatur tender dengan harga perhitungan sendiri.
  • Adanya penguasaan kontrak dalam proses pengadaan oleh jaringan tertentu yang dapat menyebabkan Inefisiensinya rantai suplai sehingga dapat meningkatkan resiko mahalnya harga crude dan produk serta dapat menyebabkan harga beli minyak yang kurang kompetitif.
  • Dalam proses pengadaan terdapat kebocoran informasi rahasia yang dalam bentuk surat elektronik (email) maupun obrolan via sosial media. Informasi tersebut berkaitan dengan patokan harga dan volume bahan bakar minyak (BBM)
  • Adanya kelemahan terhadap pengendalian HPS (Harga Perkiraan Sementara).

 

Dibuat oleh : Eni Widiyanti, SS-UG, 4EB17

Sumber:

http://kontrasnews.com/index.php/2015/11/16/kasus-petral-siapa-yang-membocorkan-hasil-audit-petral/

http://katadata.co.id/telaah/2015/11/18/audit-petral-tak-temukan-bukti-korupsi-dan-keterlibatan-mafia-migas

http://www.tempo.co/read/fokus/2015/11/11/3280/audit-forensik-petral-mafia-migas-keruk-rp-250-triliun

 

http://news.liputan6.com/read/2375995/kpk-memulai-penyelidikan-kasus-petral

http://nasional.sindonews.com/read/1062348/13/kpk-kaji-hasil-audit-kasus-petral-1447762243

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/11/16/091000126/Proses.Hukum.Petral.Audit.Kordamentha.Bisa.Lengkapi.Hasil.BPK