EKONOMI KOPERASI 4 & 5

1.PENGERTIAN DAN PRINSIP- PRINSIP KOPERASI

A. Pengertian Koperasi

Pengertian Koperasi Menurut Istilah

Pengertian koperasi berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi secara sederhana pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

1. Dr. Fay ( 1980 )

Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

2. R.M Margono Djojohadikoesoemo

Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

3. Prof. R.S. Soeriaatmadja

Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

4. Paul Hubert Casselman

Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.

5. Margaret Digby

Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa ,Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.

6. Dr. G Mladenata

Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan, Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

B. Tujuan Koperasi

  • Tujuan utama koperasi indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
  • Tujuan koperasi yang lain

1. Memaksimalkan keuntungan segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimumam keuntungan.

2. Memaksimalkan nilai perusahaan maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.

3. Meminimumkan biaya segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.

  • Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah :

” Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.”

  • Menurut Moch.Hatta,
    Tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil
  • Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat ( benefit oriented ). karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
  • Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya ( UU No. 25/1992 pasal 3 ). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.

C. Prinsip – Prinsip Koperasi 

  • Prinsip Munkner

1) Keangotaan bersifat sukarela

2) Keanggotaan terbuka

3) Pengembangan anggota

4) Identitas sebagai pemilik dan pelanggan

5) Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis

  • Prinsip Rochdale

1) Pengawasan secara demokratis

2) Bunga atas modal dibatasi

3) Penjualan sepenuhnya tunai

4) Barang – barang yang harus dijual asli

5) Netral terhadap polotik dan agama

  • Prinsip Raiffeisen

1) Swadaya

2) Daerah kerja terbatas

3) SHU untuk cadangan

4) Tanggung jawab anggota tidak terbatas

5) Usaha hanya kepada anggota

  • PrinsipHerman Schulze

1) Daerah kerja tidak terbatas

2) SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota

3) Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan

  • Prinsip ICA

1) Keanggotaan koperasi sevara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat

2) Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara

3) Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus

  • Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967

1) Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi

2) Mengembangkan kesejahteraan anggota dan masyarakat

3) Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

  • Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992

1) Kemandirian

2) Pendidikan perkoperasian

3) Kerjasama antar koperasi

2. TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

a. Pengertian Badan Usaha

Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual .Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

b. Koperasi Sebagai Badan Usaha

Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989).

Dalam setiap perusahaan yang modern, ada  4 sistem yang saling beinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut, yaitu:

  1. Sistem keuangan / ekonomi
  2. Sistem tehnik
  3. Sistem organisasi san personalia
  4. Sistem informasi

Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha. Koperasi sebagai badan usaha maka :

1.      Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku

2.      Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya

3.      Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa

4.      Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.

Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.

Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:

1.      Barang dan jasa yang akan diperdagangkan

2.      Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan

3.      Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan

4.      Pembelian

5.      Kebutuhan tenaga kerja

6.      Organisasai intern

7.      Pembelanjaan

8.      Jenis badan usaha yang dipilih

Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

1.      Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri

2.      Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai

3.      Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha

4.      Sistem pengawasan yang dikehendaki

5.      Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi

6.      Jangka waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah

7.      Keuntungan yang direncanakan

Dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:

1.      Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian

2.      Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.

3.      Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencarikeuntungan.

c. Tujuan Dan Nilai Koperasi

Tujuan utama koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Tujuan koperasi tertulis dalam UU nomor 25 tahun 1992 pasal 3 yang berbunyi “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Tujuan koperasi juga berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dan berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Koperasi juga didirikan berasaskan nilai-nilai. Nilai terdiri tersebut dari nilai berdikari, bertanggungjawab pada diri sendiri, demokrasi, kesamaan atau keadilan, perpaduan, kesetiaan dan bersatu hati. Anggota koperasi juga menerima nilai-nilai etika, termasuk sadik, amanah, ketelusan, tanggung jawab sosial serta prihatin terhadap orang lain. Nilai koperasi juga dibedakan menjadi nilai etis dan nilai fundamental. Nilai etis koperasi yaitu kejujuran dan keterbukaan. Nilai fundamental diantaranya menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokrasi , persamaan, keadilan dan solidaritas.

Nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan yang melandasi prinsip usaha bersama berdasarkan prinsip tolong-menolong. Pengurus dan anggota harus memiliki dan mengimplementasi karakteristik ini untuk mencapai semua tujuan koperasi secara lebih baik. Kejujuran amat diperlukan untuk mengurus koperasi dari berbagai aspek. Rasa saling percaya harus ada untuk menjalankan koperasi sesuai dengan arah yang diharapkan bersama. Nilai-nilai tersebutlah yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.

d. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

Menurut Prof. William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.

Prof. William F. Glueck menjelaskan terdapat 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan, tujuan tersebut adalah:

  1. Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
  2. Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
  3. Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
  4. Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.

Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.

Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :

  1. Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
  2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
  3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)

 

e. Teori Dan Fungsi Laba

 

Teori Laba

Didalam perusahaan koperasi ,laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri.  Beberapa teori yang menerangkan perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of Profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  • Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
  • Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi outputnya dan menekankan harga yang lebih tinggi dari pada disaat perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.

Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :

  • Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
  • Skala ekonomi
  • Kepemilikan hak paten
  • Pembatasan dari pemerintah

Fungsi Laba

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri/perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau merupakan rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan pengurangan dari produk/komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.

Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

f. Kegiatan Usaha Koperasi

 

Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :

a.       Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.

b.      Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.

c.       Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :

  1. unit usaha simpan pinjam;
  2. perdagangan umum;
  3. perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
  4. kontraktor dan konsultan bangunan;
  5. penerbitan dan percetakan;
  6. agrobisnis dan agroindustri;
  7. jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
  8. jasa telekomunikasi umum;
  9. jasa teknologi informasi;
  10. biro jasa;
  11. jasa pengiriman barang;
  12. jasa transportasi;
  13. jasa pemasaran umum;
  14. jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
  15. jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
  16. event organizer;
  17. kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
  18. klinik kesehatan dan apotek;
  19. desain grafis dan galeri seni.
  • Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
  • Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
  • Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha
    lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
  • Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.

Key success factors kegiatan usaha koperasi adalah:
• Status dan motif anggota koperasi
• Bidang usaha (bisnis)
• Permodalan Koperasi
• Manajemen Koperasi
• Organisasi Koperasi
• Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

Status & Motif Anggota

Anggota koperasi merupakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa, yang ikut berpartisipasi aktif dalam mengembangkan usaha koperasi dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi, serta terdaftar dalam buku daftar anggota.

Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga indonesia yaitu:

  1. Mampu melakukan tindakan hokum
  2. Menerima landasan idil.asa dan sendi dasar koperasi
  3. Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku , anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain

Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya.Sebagai pemakai,anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.dan termasuk dalam keanggotaan koperasi yaitu:

  1. Anggota penuh
  2. Calon anggota
  3. Anggota yang dilayani
  4. Anggota luar biasa

Keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi.Sebagai konsekuensinya, persyaratan keanggotaan koperasi harus lebih selektif dan ditetapkan kualitas minimal anggota.

Calon Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:

  1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan,atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
  2. Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.

            Persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar. persyaratan kualitas ini nampaknya juga bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang mengatakan bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

Permodalan Koperasi

Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja.

a.       Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.

b.      Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.

Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :

a.       Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan

b.      Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.

Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri bersumber dari :

a.       Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

b.      Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

c.       Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

d.      Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.

Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari :

a.       Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan

b.      Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi

c.       Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

d.      Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

e.       Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.

  1. Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)

SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

•   Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Sisa hasil usaha ini yang di peroleh juga dibagikan untuk: (pasal 39:2)

  1. cadangan;
  2. anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
  3. pendidikan;
  4. insentif untuk Pengurus;
  5. insentif untuk Manager dan karyawan.

Selain itu Pembagian Sisa Basil Usaha dan pendapatan Koperasi terdiri atas 3 bagian:(pasal 39:3)pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi, pendapatan diperoleh dari usaha yang diselenggarakan ,untuk bukan anggota; dan pendapatan yang diperoleh dari non operasional.

Bagian dari hasil Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut:(pasal 39:4)

  1. untuk cadangan;
  2. untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha Koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan;
  3. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang –
    berlaku pada Bank-bank Pemerintah;
  4. untuk dana Pengurus dan Pengawas;
  5. untuk Kesejahteraan Pengelola Usaha dan Karyawan Koperasi;
  6. untuk dana Pendidikan Koperasi;
  7. untuk dana Sosial.
  8. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi sebagai-berikut (pasal 39:5)
  9. untuk cadangan;
  10. untuk anggota;
  11. untuk dana Pengurus dan Pengawas;
  12. untuk dana pengelola dan karyawan;
  13. untuk dana Pendidikan Koperasi;
  14. untuk dana Sosial.

Bagian dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan sebagai berikut (pasal 39:6)

  1. untuk cadangan;
  2. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya;
  3. untuk dana Pendidikan Koperasi;
  4. untuk dana Sosial.
  5. Penggunaan dana-dana Pendidikan dan Dana Sosial diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan. (pasal 39:7)

Sumber:

http://vincentkurniadi.blogspot.com

http://suciatirukmini.wordpress.com

http://pujastinidewi.blogspot.com

http://josahulata.wordpress.com