Puisi (Bulan)

BULAN

 

 

Malam itu aku melihatmu tersenyum mesra

Nampak menawan dirimu saat dihiasi kabut tipis yang merona

Yang kemudian aku melirikmu dari balik jendela

Dalam hatiku sungguh terpesona

 Saat kau tiada berkedippun memandangiku

Kian lama kian ku tersipu malu

Sinar matamu semakin haru, membuatku jadi terpaku

Tiada bergeming bibirku karena terasa beku

 

Wahai bulan yang menawan

Selalu ku merindukanmu di tiap malam

Aku sanggat mebutuhkanmu sebagai teman yang sejati

Kau yang indah yang dapan menentramkan

Tak sekalipun membuatku bosan

Wahai bulan yang tampan

Banyak orang  ingin memilikimu,namun tak mampu menggapaimu

Tahukah kamu…..

Sedikit saja kabut menyelimutimu, jutaan orang menangisimu

Tak rela jika parasmu itu tersapu

Tak ingin melihatmu tertutup kalbu

tugas softskill minggu 11&12

  1. I.                   PENDAHULUAN

 

Koperasi merupakan salah satu organisasi di Indonesia dimana dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, sehingga koperasi dituntut untuk mampu tampil di depan dalam sistem kemajuan perekonomian Indonesia. Jadi partisipasi dan motivasi anggota dalam kegiatan koperasi serta hasil yang dicapai sebanding dengan karya dan jasanya. Salah satu agar motivasi dan partisipasi anggota tetap meningkat adalah dengan penetapan SHU yang akan diberikan sebanding dengan partisipasi anggota, dimana diharapkan ada hubungan timbal balik yang positif antara koperasi dengan anggota. Dalam menjalankan kegiatannya koperasi juga tidak lepas dari permodalan koperasi . Modal  koperasi merupakan sesuatu yang sangat penting dalam menjalankan kegiatan koperasi. Modal tersebut dapat diperoleh dari berbagai sumber. Untuk meningkatkan kinerja koperasi, setelah adanya penetapan SHU dalam perkoperasian juga dilakukaan evaluasi – evaluasi untuk mengetahui  keberhasilan koperasi dalam menjalankan usahanya. Evaluasi tersebut dapat dilihat dari sisi anggotanya maupun perusahaan.

 

  1. II.                PEMBAHASAN
  1.       SISA HASIL USAHA (SHU)

Pengertian SHU

Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TU]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.

          Sedangkan dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut.

1.) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

2.) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota.

3.) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

          Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.

          Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap angota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. 

Rumus Pembagian SHU

          Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding denagn besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 ; UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

          Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu : 

1.) SHU atas jasa modal 

Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan. 

2.) SHU atas jasa usaha 

Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut :

– Cadangan koperasi
– Jasa anggota 
– Dana pengurus 
– Dana karyawan 
– Dana pendidikan 
– Dana sosial 
– Dana untuk pembangunan lingkungan

            Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

     Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:

  • Cadangan koperasi 40%,
  • Jasa anggota 40%,
  • Dana pengurus 5%, dana karyawan 5%,
  • Dana pendidikan 5%,
  • Dana sosial 5%,
  • Dana pembangunan lingkungan 5%.

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :

SHUA = JUA + JMA

 

Di mana :

SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota

JUA        = Jasa Usaha Anggota

JMA    = Jasa Modal Anggota   

           Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut : 

Dimana : 
SHUPa  : Sisa Hasil Usaha per Anggota 
JUA     : Jasa Usaha Anggota 
JMA    : Jasa Modal Anggota 
VA        : Volume usaha anggota (total transaksi anggota) 
UK       : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi) 
Sa         : Jumlah simpanan anggota 
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Contoh kasus:         

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Koperasi A adalah 40% dari total SHU, rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA, yaitu : 

Pertama, langsung dihitung dari total SHU Koperasi, sehingga :

JUA = 70% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
        = 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
         = 12% dari total SHU Koperasi 

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi 

         Pada teori koperasi menjelaskan bahwa anggota berfungsi ganda yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang enggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperolehkoperasinya.

          Agar mencerminkan  asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut. 

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota

Pada hakekatnya SHU yang dibagikan adalah yang bersumber dari anggota sendiri, sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi denagn anggota pada dasarnya tidak dibagikan kepda anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi

2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri

SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan dengan koperasi

3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan

Proses perhitunagn SHU per anggota dan jumlah SHu yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa berapa partisipasinya kepada koperasi

4. SHU anggota dibayar secara tunai

SHU per anggota haruslah dibayarkan dengan tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badsan usaha yang sehat kepada anggota dan masyrakat mitra bisnisnya

 

2.   PERMODALAN KOPERASI        

Arti  modal Koperasi

Modal merupakan sesuatu yang sangat penting dalam melakukan kegiatan, terutama dalam koperasi. Modal adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha usaha koperasi yaitu : modal jangka panjang, modal jangka pendek dan koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten. 

Sumber Modal

  Menurut UU No 12 / 1967

  1.  Simpanan Pokok 

   Simpanan pokok adalah simpanan yang harus minimal dimiliki oleh anggota koperasi dalam meminjam, menabung atau mengambil sesuatu dalam kegiatan koperasi

  1. Simpanan Wajib 

Simpanan wajib adalah simpanan pada pertama kali untuk menjadi anggota koperasi dan sangat di haruskan

  1. Simpanan Sukarela 

Simpanan sukarela adalah simpanan yang dapat diberikan kepada anggota koperasi yang mengalami sesuatu dan dengan keiklasan di berikan kepada anggota koperasi yang lain

 Menurut UU No. 25 / 1992

  1. Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
  2. Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Distribusi Cadangan Koperasi

Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini :

1.       Memenuhi kewajiban tertentu

2.       Meningkatkan jumlah operating capital koperasi

3.       Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari

4.       Perluasan usaha

 

3.      EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

Evaluasi keberhasilan koperasi dilihat menurut sisi anggotanya :

1.       Efek-efek ekonomis koperasi

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :

1.Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya

2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

2.      Efek harga dan efek biaya

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

3.      Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi 

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar olehmanajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.

Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tsb

4.      Penyajian dan analisis neraca pelayanan 

Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.

Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.

1.   Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).

2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

Evaluasi keberhasilan koperasi dilihat dari sisi perusahaan:

  1. 1.                  Efisiensi Perusahaan Koperasi

Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang – orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota

Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.

Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)

Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi / di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :

(1)Manfaat ekonomi langsung (MEL)

MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

(2)Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)

METL merupakan manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan / pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:

TME = MEL + METL

MEN = (MEL + METL) – BA

Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara

sebagai berikut :

MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU

METL = SHUa

Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:

1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota

(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan

    Anggaran biaya pelayanan

    Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota

  1. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota

(TEBU) = Realisasi biaya usaha

     Anggaran biaya usaha

                Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha

1.                  Efektivitas Koperasi

 

Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.

• Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :

EvK     =  Realisasi SHUk + Realisasi MEL

Anggaran SHUk + Anggaran MEL

Jika EvK >1, berarti efektif

2                  Produktivitas Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.

Rumus Perhitungan:

PPK =                   SHUk            x 100 %

(1)Modal koperasi

PPK =  Laba bersih dr usaha dgn non anggota   x 100%

(2)Modal koperasi

(1) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..

(2) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

3.              Analisis Laporan Keuangan

Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari system pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain.

 Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi

(1) Neraca

(2) Perhitungan hasil usaha (income statement)

(3) Laporan arus kas (cash flow)

(4) catatan atas laporan keuangan

(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

• Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kpd anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.

• Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut

perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

 

Daftar Pustaka

http://rinton.blogdetik.com

http://AndaiKata.com

http://ocw.gunadarma.ac.id

http://yuninugraha.blogdetik.com

widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id

http://dahlia-lya.blogspot.com