Satu

SATU 

 

Saat ku membuka mata , Ku tatap indahnya dunia

Hanya hadirmu yang dapat ku rasa

Kaulah penyinar sudut khayalku

Ketika malam mulai menjelang, bayangmu tak henti mengusikku

Kinipun kesunyian malam telah terasa

Hanya  dewi malam yang disampingku

Bintang bintangpun mulai tersenyum kecil

Tetapi  mengapa??????

Hati ini masih terasa sunyi, terasa begitu hampa

 Hidup ini terasa tak sempurna tanpa hadirnya dirimu

Aku terus bertanya, apa yang kurasakan????

Akupun terus bertanya, apa disana kaupun merasakan ini???

Tanpa hadirmu begitu menyakitkan

Ketika cinta itu tak ada ,

Hidup ini berubah menjadi hampa,seakan tak bermakna

Keindahan apapun tak berarti tanpa adanya seorang penyinar hidupku

Kita dipertemukan bukan untuk berpisah

Tetapi untuk menjadi satu, satu dalam rasa

Satu dalam cinta,satu dalam kebersamaan.  

Cinta itu adalah satu………

 

 

Etika Bisnis

ETIKA BISNIS        

      Etika bisnis merupakan cara untuk melaakukan kegiatan bisnis,yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu ,perusahaan dan juga masyarakat. Etika bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai ,norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil  dan sehat dengan pelanggan atau mitra kerja ,pemegang saham ,masyarakat.

     Perusahaaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika,yaitu bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah – kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

 

 

Etika Bisnis Yang Baik

 

     Menurut Richard De George,jika perusahaan ingin sukses atau berhasil memerlukan 3 hal pokok yaitu:

1 . Produk yang baik

2. Managemen yang baik

3. Memiliki Etika

 

Tiga pokok aspek bisnis yaitu:

 

1.     Sudut Pandang Ekonomis

       Bisnis merupakan kegiatan ekonomis  yang terjadi adanya interaksi antara produsen atau perusahaan dengan pekerja,produsen dengan konsumen ,produsen dengan produsen, dalam sebuah organisasi. Kegiatan  antar manusia ini bertujuan untuk mencari untung ,oleh karena itu menjadi kegiatan yang ekonomis. Pencarian keuntungan dalam bisnis tidak bersifat sepihak ,tetapi dilakukan melalui interaksi yang melibatkan berbagai pihak.

    Dalam sudut pandang ekonomis ,good business adalah bisnis yang bukan saja menguntungkan tetapi juga bisnis yang berkualitas etis.

 

2.     Sudut Pandang Moral

       Dalam bisnis berorientasi pada profit adalah sangat wajar ,akan tetapi jangan keuntungan yang diperoleh tersebut justru merugikan pihak lain. Kita juga harus menghormati kepentingan dan hak orang lain.

 

3.     Sudut Pandang Hukum

       Bisa dipastikan bahwa kegiatan bisnis juga terikat dengan “Hukum” Hukum Dagang atau Hukum Bisnis, yang merupakan cabang penting dari ilmu hukum modern. Dan dalam praktek hukum banyak masalah timbul dalam hubungan bisnis, pada taraf nasional maupun international. Seperti etika, hukum juga merupakan sudut pandang normatif, karena menetapkan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Dari segi norma, hukum lebih jelas dan pasti daripada etika, karena peraturan hukum dituliskan hitam atas putih dan ada sanksi tertentu bila terjadi pelanggaran. Bahkan pada zaman kekaisaran Roma, ada pepatah terkenal : “Quid leges sine moribus” yang artinya : “apa artinya undang-undang kalau tidak disertai moralitas”.

KESIMPULAN

       Didalam persaingan dunia usaha yang sangat ketat ,etika bisnis merupakan sebuah harga mati yang tidak  bisa ditawar lagi. Dalam zaman keterbukaan dan luasnya informasi saat ini ,baik buruknya sebuah dunia usaha dapat tersebar dengan cepat dan luas. Memposisikan karyawan ,konsumen,pemasok,pemodal dan masysrakat umum secara etis dan jujur adalah satu satunya cara supaya dapat bertahan di dalam dunia bisnis saat ini. Ketatnya persaingan bisnis menyebabkan beberapa pelaku bisnisnya kurang memperhatikan etika dalam bisnis. Etika bisnis mempengaruhi tingkat kepercayaan atau trust dari masing masing elemen dalam lingkaran bisnis. Pemasok perusahaan dan konsumen adalah element yang saling mempengaruhi. Masing – masing elemen tersebut harus menjaga etika ,sehingga kepercayaan yang menjadi prinsip kerja dapat terjaga dengan baik. Etika bisnis ini dapat dilakukan dalam segala aspek. Saling menjaga kepercayaan dlam kerjasama akan berpengaruh besar terhadap reputasi perusahaan tersebut,baik dalam mikro maupun makro.

Sumber:

http://id.wikipedia.org

http://etikabisnis.com

Hukum Bisnis

HUKUM BISNIS DAN PENGERTIANNYA

 

     Hukum bisnis merupakan peraturan yang mengawali pelaksanaan kegiatan dalam berbisnis  atau pelaksanaan kegiatan ekonomi. Di dalam pengaturan mengenai hukum bisnis termuat tata cara dan prosedur mengenai bagaimana menjalankan kebiasaan bisnis yang sebenarnya. Hukum bisnis berdasarkan pada hukum perdata dan hukum dagang.

     Secara sederhana, hukum bisnis didefinisikan sebagai peraturan-peraturan yang dibuat dalam rangka mengatur kegiatan bisnis. Tujuannya agar kegiatan bisnis dapat dijalankan secara adil. Untuk lebih jelasnya hukum bisnis dapat diartikan sebagai peraturan-peraturan yang tertulis yang dibuat oleh pemerintah dalam rangka mengatur, melindungi dan mengawasi seluruh kegiatan bisnis baik  kegiatan perdagangan atau industri atau bidang jasa atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan keuangan dan sektor bisnis.

 

LATAR BELAKANG HUKUM BISNIS

 

     Krisis ekonomi Indonesia pada tahun 1998 berdampak sangat buruk terhadap perkenomian Indonesia. Hampir diseluruh sektor termasuk sektor industri baik industri besar maupun industri kecil merasakan dampak dari krisis ekonomi tersebut. Tidak sedikit pelaku bisnis yang terpaksa gulung tikar karena tidak mampu bertahan dengan krisis ekonomi yang mendalam. Akibatnya, jumlah pengangguran meningkat secara pesat. Banyak perusahaan yang melakukan efisiensi dan restrukturisasi atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK massal). Harga bahan baku meningkat tajam sementara produksi barang dan jasa tidak laku sehingga membuat sektor ekonomi mikro dan makro sulit untuk bertahan.

     Saat sekarang ini, perekonomian Indonesia telah berangsur-angsur pulih. Bisnis di Indonesia mulai menggeliat dan berkembang pesat. Beberapa jenis usaha dan bisnis yang dulunya sulit berkembang, saat ini tumbuh subur dan menjamur, terutama sektor telekomunikasi, waralaba dan pembiayaan.

     Sektor komunikasi mampu berkembang disebabkan kemajuan teknologi yang berkembang pesat pula. Hal ini dapat dilihat pada produksi barang-barang seperti telepon genggam dan internet. Para pelaku bisnis di sektor ini bergairah karena melihat minat masyarakat yang sangat tinggi. Bermunculan pula operator seluler, seperti PT. Smartfren Telekom Tbk, PT. Axis Telekom Indonesia, PT. XL Axiata Tbk, dan sebagainya. Pada bagian hilirnya, bermunculan bak jamur bisnis gerai penjualan telepon genggam dan voucher pulsa di tengah-tengah masyarakat.

     Jenis bisnis lain yang berkembang pesat adalah bisnis waralaba (franchise) yang dulunya didominasi oleh pelaku bisnis asing, seperti KFC, Mc Donald dan Pizza Hut. Saat ini telah ikut pula bersaing para pelaku bisnis lokal seperti Indomaret, Es Teller77 dan lain sebagainya. Selain itu mulai menggeliat pula bisnis properti yang melanda kota-kota besar seperti di Jakarta telah banyak dibangun apartemen mewah yang ditujukan bagi masyarakat kelas menengah keatas. Di kota-kota lain di Indonesia juga berkembang usaha pembangunan perumahan, ruko dan pusat perbelanjaan. Perkembangan perekonomian di Indonesia dapat dicermati dari berkembangnya data  usaha mikro kecil dan menengah. Data tahun 2006 menunjukkan seluruh unit usaha di indonesia telah mencapai angka 45,7 juta unit usaha dan pada bulan juni tahun 2011 semakin berkembang menjadi 51 juta unit usaha.

     Kondisi tersebut melatarbelakangi lahirnya hukum bisnis sebagai salah bidang hukum di Indonesia. Hukum merupakan sosial kontrol sehingga diharapkan hukum bisnis juga mampu menjadi pengawal yang mengatur dan mengawasi dunia usaha di negeri ini. Dengan hadirnya hukum bisnis ditengah-tengah masyarakat, diharapkan para pelaku bisnis dapat terhindar dari kerugian bisnis. Selain itu, hukum bisnis juga diharapkan mampu untuk mencegah praktik monopoli lebih dini. Sebagai pengawal, hukum bisnis diharapkan mampu memberikan perlindungan dan keamanan bagi seluruh pelaku bisnis, konsumen dan masyarakat luas. Oleh karena itu, pelaku bisnis dan dunia usaha serta masyarakat luas pada dasarnya memang membutuhkan kehadiran hukum bisnis.

 Sumber:

http://statushukum.com